Para ulama’ telah sepakat bahwa sholat jama’ah(bagi laki-laki) adalah disyariatkan dan merupakan syiar islam yang dhohir. Kemudian terjadi khilaf diantara ulama, apakah sholat jama’ah tersebut wajib diadakan dalam sholat lima waktu?
Sebagian berpendapat: ini merupakan fardhu kifayah.
Sebagian berpendapat: ini hanya sunnah.√ Sebagian berpendapat: ini adalah sunnah muakkadah.√ Sebagian berpendapat: ini adalah wajib fardhu ‘ain.
Walaupun tidak berkaitan dengan sah/ tidaknya sholat, jika seseorang sholat sendiri tidak jama’ah meski mampu untuk mendatangi jama’ah ia berdosa lantaran meninggalkan jama’ah dan sholatnya sah.
Dan yang akhir ini adalah pendapat yang dirajihkan ulama’ diantaranya Imam Ahmad ibn Hanbal rahimahullah. Diantara dalilnya adalah:
~Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya seberat-berat sholat bagi munafiqin adalah sholat Isya’ dan Fajar, jikalau mereka mengetahui keutamaan yang ada padanya niscaya mereka akan datang walau dengan merangkak, dan sungguh aku berkeinginan agar sholat ditegakkan dan aku perintahkan seseorang mengimami manusia, dan aku beserta rombongan keliling membawa kayu bakar dan membakar rumah orang-orang yang tidak datang jamaah”. (HR.Bukhary-Muslim).
~Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya seseorang yang buta datang kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak memiliki penuntun untuk ke masjid”. Kemudian meminta keringanan untuk tidak ke masjid, dan diberi keringanan, tatkala ia berpaling ia dipangil kembali dan ditanya, “Apakah kamu mendengar pangilan adzan?”. Ia berkata, “Iya”. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penuhi pangilan tersebut”. (HR.Muslim).
Ditulis oleh Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Dahulu, orang-orang Arab jahiliah memiliki keyakinan yang salah terhadap bulan Shafar. Mereka menganggap bahwa bulan kedua penanggalan hijriyah tersebut adalah bulan sial dan bisa mendatangkan bencana. Sehingga pada bulan itu, mereka tidak mau melakukan aktivitas yang biasa mereka lakukan pada bulan-bulan lainnya, seperti pemikahan dan lain sebagainya.
Mitos Bulan Shafar di Negeri Ini
Sangat disayangkan, kepercayaan dan tradisi Arab jahiliah tersebut masih dianut oleh sebagian umat Islam di dunia,termasuk sebagian kaum muslimin di negeri ini. Menurut mereka, bulan Shafar memiliki sifat yang hampir sama dengan bulan sebelumnya, yaitu bulan Muharram (Suro). Diyakini bahwa kedua bulan ini merupakan bulan yang penuh bala’, malapetaka, dan membawa sial. Sebagian umat Islam di negeri ini masih mempercayai bahwa bulan Muharram dan Shafar dipenuhi dengan hal-hal yang bersifat ketidakberuntungan. Sehingga mereka pun beranggapan bahwa bulan tersebut merupakan saat yang tidak baik untuk mengadakan acara-acara penting semacam pemikahan, khitanan, membangun rumah, pindah rumah, dan sebagainya.
Bahkan di beberapa tempat, saat memasuki bulan Shafar, sebagian orang menyibukkan diri dengan melakukan tirakat dan bershadaqah hingga berlalunya bulan ini. Lalu pada puncaknya, yaitu pada hari Rabu terakhir bulan Shafar, mereka melaksanakan berbagai ritual dalam rangka memohon kepada Allah Subhanahu wa ta’ala agar dijauhkan dari bencana dan malapetaka, bahkan sebagiannya menuliskan rajah-rajah tertentu di kertas lalu dimasukkan ke dalam bak mandi, sumur, dan tempat-tempat penampungan air lainnya. Walaupun banyak kalangan yang menilai bahwa ritual seperti ini merupakan penyimpangan karena tidak pemah diajarkan oleh Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam, namun tidak sedikit kaum muslimin yang masih saja meneruskan dan melestarikannya.
Thiyarah Telah Dihapus oleh Islam
Dalam kamus syari’at, anggapan atau keyakinan di atas dinamakan dengan tathayyur atau thiyarah, yaitu menganggap datangnya kesialan (nasib buruk) semata-mata bersandarkan pada apa yang dilihat, didengar, atau dengan bersandarkan pada waktu tertentu. (Lihat al-Qaulul Mufid).
Contoh menganggap datangnya kesialan semata-mata dengan bersandarkan pada apa yang dilihat adalah sebagaimana juga kebiasaan orang Arab jahiliah, bahwa ketika hendak bepergian atau melakukan aktivitas tertentu, mereka menerbangkan seekor burung. Kemudian dilihat apakah burung tersebut terbang ke arah kanan atau ke arah kiri. Kalau ke arah kanan, mereka meyakini adanya keberuntungan sehingga mereka meneruskan aktivitasnya. Dan sebaliknya, kalau ke arah kiri, mereka mengurungkannya. Karena mereka menganggap hal ini pertanda akan datangnya nasib buruk kalau mereka tetap melanjutkan aktivitasnya.
Adapun contoh menganggap datangnya kesialan semata-mata bersandarkan pada apa yang didengar adalah keyakinan bahwa orang yang mendengar suara burung tertentu berarti sebentar lagi akan mengalami nasib buruk, atau setidaknya akan mendengar berita yang tidak disukainya.
Sedangkan contoh menganggap datangnya kesialan semata-mata dengan bersandarkan pada waktu tertentu adalah beranggapan bahwa pada waktu-waktu tertentu, seseorang tidak boleh mengadakan acara semacam pernikahan, khitanan, atau yang lainnya karena hal itu tidak akan membawa keberuntungan bagi yang punya hajat. Biasanya waktu-waktu yang dimaksud di sini adalah bulan Muharram, Shafar, hari Rabu, malam Jum’at, dan sebagainya.
Orang-orang Arab jahiliah sejak dahulu terus berada di atas aqidah dan kepercayaan yang menyimpang ini. Dikatakan menyimpang karena nampak sekali bahwa orang yang terjatuh ke dalam perbuatan thiyarah menunjukkan lemahnya iman dan tauhid dia kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Hal ini disebabkan karena orang yang melakukan thiyarah berarti telah meyakini bahwa kejelekan dan nasib buruk yang menimpa itu tidak lain disebabkan oleh makhluk. baik waktu, tempat, ataupun kejadian yang dilihat atau didengar. Sementara ia lupa atau pura-pura tidak tahu bahwa sebenarnya segala yang menimpa hamba itu, dari nasib yang baik maupun yang buruk merupakan ketentuan dan taqdir Allah Subhanahu wa ta’ala. Kalau Allah Subhanahu wa ta’ala berkehendak, maka musibah, bencana, dan kesialan itu pasti akan datang dan bisa menimpa siapapun, kapanpun dan dimanapun hamba berada
Musibah itu datang bukan karena mendengar suara burung hantu atau burung gagak. Nasib buruk itu menghampiri seseorang bukan karena melihai kucing hitam di tengah jalan yang ia lewati. Demikian pula ketidakharmonisan rumah tangga itu bukan disebabkan pemikahan yang dilangsungkan di bulan Muharram atau bulan Shafar.
Thiyarah ini terus menjadi tradisi di kalangan,bangsa Arab jahiliah, hingga datanglah Islam yang kemudian meluruskan keyaknan yang bengkok ini. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
لاَعَدْوَى وَلاَصَفَرَ وَلاَ هَامَةَ
“Tidak ada penularan penyakit (dengan sendirinya), tidak ada (kesialan) pada bulan Shafar, tidak ada (kesialan) pada burung hantu.” (HR. al-Bukhari no. 5717, dan Muslim no.2220)
Hadits ini merupakan sanggahan terhadap mitos dan kepercayaan orangorang jahiliyyah, bahwa penyakit bisa menular dengan sendirinya tanpa adanya taqdir Allah Subhanahu wa ta’ala.
Kemudian sabda Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam, “tidak ada (kesialan) pada burung hantu,” mengandung penghapusan terhadap keyakinan orang-orang jahiliyyah, yaitu apabila burung tersebut hinggap di rumah mereka, maka mereka akan mendapat kesialan, seraya mengatakan, “Burung ini membawa kabar buruk tentang aku atau salah seorang penghuni rumahku.” Sehingga ia pun meyakini bahwa dirinya atau salah satu anggota keluarganya akan tertimpa musibah, sebagai bentuk kesialan dari burung tersebut. Maka Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam pun menepis dan membantah keyakinan ini. Sabda NabiShallallahu ’alaihi wa sallam, “tidak ada (kesialan) pada bulan Shafar,” adalah bantahan terhadap orang-orang jahiliah dahulu yang rnenganggap bulan Shafar sebagai bulan sial. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa bulan tersebut, tidak bisa memberikan pengaruh apa-apa. Bulan tersebut sama seperti bulan-bulan lainnya.
Dalam Islam, tidak ada bulan maupun hari yang dianggap buruk atau mendatangkan kesialan karena semua itu adalah sebatas anggapan manusia semata. Tidak ada seorang pun yang memiliki pengetahuan –walaupun sedikit- tentang hari baik maupun hari buruk. Dengan tegas Allah Subhanahu wa ta’ala menyatakan bahwa bencana yang menimpa itu justru terjadi akibat dari perbuatan manusia itu sendiri, bukan karena hari sial atau yang semisalnya. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya) , ”Dan apa saja musibah yang menimpa kalian, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahan kalian).” (Asy-Syura: 30)
Akibat Thiyarah
Seseorang yang sudah terbiasa melakukan thiyarah, maka hidup ini akan terasa sempit baginya. Dia akan selalu dihinggapi oleh rasa khawatir. Perasaan takut akan bemasib sial selalu terbayang di benaknya. Setiap kali mendengar atau melihat pemandangan yang tidak disukainya, muncul anggapan bahwa itu pertanda ia akan bernasib sial. Sehingga ia pun takut untuk melakukan aktivitasnya ketika itu.
Setiap kali akan mengadakan acara tertentu, ia pun memilih hari-hari yang menurut keyakinannya adalah hari baik, sehingga iapun benci, anti, dan bahkan terkadang sampai mencela hari, bulan, maupun waktu-waktu tertentu lainnya yang dianggap hari nahas.
Barangsiapa yang menganggap sial waktu tertentu atau mencelanya, maka sungguh berarti ia telah mencela dan menganggu Dzat Yang menciptakannya.
“Anak Adam (manusia) menyakiti-Ku, (dengan) mencela waktu. Padahal Aku adalah pengatur waktu, Aku yang membolak-balikkan malam dan siang.”
(HR. al-Bukhari no. 4826 dan Muslim no.2246)
Bangsa Arab jahiliah dahulu terbiasa menyandarkan berbagai musibah dan kesusahan yang mereka alami kepada waktu tertentu. Sehingga ketika terjadi musibah, mereka pun mencela waktu saat terjadinya musibah tersebut. Dalam hal ini, berarti mereka telah mencela Allah Subhanahu wa ta’ala, Dzat yang menciptakan dan mengatur waktu.
Para pembaca yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam juga mengabarkan bahwa sebanyak 70.000 orang dari umatnya akan masuk ke dalam surga secara langsung tanpa melalui proses hisab (perhitungan amalan) dan tanpa merasakan adzab di neraka terlebih dahulu. Di antara ciri mereka adalah tidak pemah melakukan thiyarah (HR. al-Bukhari no. 6541, dan Muslim no. 220). Berarti orang yang melakukan thiyarah akan terhalangi dari meraih keutamaan ini.
Akhir Kata
Semestinya bagi umat Islam untuk memperbanyak doa, zikir, dan amal shalih di setiap waktunya. Tidak hanya di bulan Shafar saja, namun juga di bulan-bulan yang lain. Di samping itu, kemaksiatan dan segala bentuk kemungkaran harus dijauhi. Apalah artinya seseorang rajin beribadah, namun ia masih tetap saja bergelimang dengan maksiat, riba, tidak jujur, menipu, menggunjing tetangga, korupsi, bermain suap, kesyirikan, dan keengganan dalam menjalankan sunnah Rasul jelas merupakan kemungkaran yang akan mendatangkan bencana dan murka Allah. Allah berfirman (artinya), “Telah nampak kerusakan di daratan dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Ar-Rum: 41 )
Para pembaca rahimakumullah. Tidaklah musibah itu datang karena mengadakan acara hajatan di bulan Shafar. Tidak pula azab Allah Subhanahu wa ta’ala itu menimpa karena tidak menjalankan ritual khusus di bulan Shafar. Sebaliknya, ketika bencana itu tidak menimpa seseorang, maka bukan karena ia telah menunaikan semua prosesi ritual di bulan Shafar yang diada-adakan sendiri tanpa ada bimbingan dari Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam.
Ketahuilah bahwa adzab Allah Subhanahu wa ta’ala, bencana, dan bala’ itu tidak akan turun menimpa hamba selama hamba tersebut beriman kepada Allah dengan keimanan yang benar dan bersyukur kepada-Nya dengan sebenar-benarnya syukur. Allah berfirman (artinya), ”Mengapa Allah akan menyiksa kalian, jika kalian bersyukur dan beriman?” (An-Nisa’l: 147)
Di antara bentuk keimanan’,ya,ng benar adalah menjauhkan diri dari, segala bentuk thiyarah. Yakin bahwa tidak ada hari, tanggal, atau bulan tetentu yang dapat mendatangkan kesialan. Segala musibah yang telah Allah Subhanahu wa ta’ala tentukan pasti akan menimpa siapapun, kapanpun, dan di manapun tanpa ada hubungannya sedikitpun dengan waktu atau keadaan tertentu.
Demikian pula banyak beristighfar (meminta ampun), akan mencegah datangnya
azab Allah Subhanahu wa ta’ala kepada hamba-Nya. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya), ”Dan tidaldah Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun.” (Al-Anfal: 33)
Maka hendaknya masing-masing kita mengoreksi diri, sudahkah iman ini dan keyakinan kita benar dan bersih dari segala yang mengotorinya? Sudahkah diri ini bersyukur atas nikmat yang selama ini dirasakan? Sudahkah hati ini jujur dalam meminta ampun, bertaubat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, dan kembali ke jalan-Nya?
Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan shalat-shalat sunnah untuk menyempurnakan ibadah shalat wajib yang terkadang tidak dapat sempurna pahalanya. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab dari seorang hamba ialah shalatnya. Apabila baik, maka ia telah beruntung dan selamat; dan bila rusak, maka ia telah rugi dan menyesal. Apabila kurang sedikit dari shalat wajibnya , maka Rabb Azza wa Jalla berfirman, "Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki shalat tathawwu' (shalat Sunnah)," lalu disempurnakanlah dengannya yang kurang dari shalat wajibnya tersebut, kemudian seluruh amalannya diberlakukan demikian. [HR at-Tirmidzi]. Dan di antara yang disyariatkan ialah shalat Dhuha.
KEUTAMAAN SHALAT DHUHA 1. Mencukupkan sedekah sebanyak persendian manusia, yaitu 360 persendian, sebagaimana dijelaskan dalam hadits:
Dari Abu Dzar, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau telah bersabda: "Di setiap pagi, ada kewajiban sedekah atas setiap persendian dari salah seorang kalian. Setiap tasbiih adalah sedekah, setiap tahmiid adalah sedekah, setiap tahliil adalah sedekah, setiap takbiir adalah sedekah, amar makruf nahi mungkar adalah sedekah. Dan dapat memadai untuk semua itu, dua rakaat yang dilakukan pada waktu Dhuha".[1]
"Dalam diri manusia ada 360 persendian, lalu diwajibkan sedekah dari setiap sendinya," mereka bertanya,"Siapa yang mampu demikian, wahai Nabi Allah?" Beliau menjawab,"Memendam riak yang ada di masjid dan menghilangkan sesuatu (gangguan) dari jalanan. Apabila tidak mendapatkannya, maka dua raka'at shalat Dhuha mencukupkanmu." [2]
2. Allah Subhanahu wa Ta’alamenjaga orang yang shalat Dhuha empat rakaat pada hari tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam hadits:
Dari Abu Dardaa' atau Abu Dzar, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dari Allah Subhanahu wa Ta’alabahwa Allah berfirman: "Wahai Bani Adam, shalatlah untuk-Ku pada awal siang hari empat rakaat, niscaya Aku menjagamu sisa hari tersebut".[3]
3. Shalat Dhuha merupakan shalat al-awwâbîn. Yaitu orang yang banyak bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi:
Kekasihku Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berwasiat kepadaku dengan tiga hal: puasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat Dhuha dan Witir sebelum tidur. [Muttafaqun 'alaihi].
Syaikh Ibnu 'Utsaimîn rahimahullah menyatakan, hadits ini menunjukkan bahwa shalat Dhuha adalah sunnah mutlak yang dilakukan setiap hari.[6]
c. Hadits Mu'âdzah al-'Adawiyah ketika bertanya kepada 'Âisyah dengan sebuah pertanyaan:
"Dahulu, berapa rakaat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Dhuha?" Beliau menjawab,"Empat rakaat, dan menambah sesukanya".[7]
2. Hukumnya sunnah, namun tidak dilakukan setiap hari.
3. Hukumnya bukan sunnah, inilah pendapat Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma
4. Shalat Dhuha hanya disunnahkan karena faktor tertentu.
Pendapat ini dirajihkan Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan Ibnul-Qayyim rahimahullah.
Menurut beliau (Ibnul-Qayyim), barang siapa yang menelaah hadits-hadits marfu' dan atsar sahabat, tentu akan menyimpulkannya hanya mendukung pendapat ini. Adapun hadits-hadits yang berupa anjuran dan wasiat untuk melakukannya, maka yang shahîh darinya, seperti hadits Abu Hurairah dan Abu Dzar Radhiyallahu anhuma tidak menunjukkan jika shalat Dhuha sebagai sunnah yang terus dikerjakan untuk setiap orang.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepada Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dengan wasiat itu, karena telah diriwayatkan bahwa Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dahulu memilih belajar hadits pada malam hari dari pada shalat, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan melakukannya pada waktu Dhuha sebagai ganti shalat malam. Oleh karena itu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk tidak tidur kecuali setelah berwitir, dan tidak memerintahkan hal itu kepada Abu Bakar, 'Umar dan seluruh sahabat lainnya radhiyallahu 'anhum.[8]
Sedangkan Ibnu Taimiyyah rahimahullah, setelah menjelaskan sunnahnya shalat Dhuha, beliau rahimahullah menyatakan, masalahnya apakah yang lebih utama melakukannya secara terus-menerus ataukah tidak, karena mencontoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Demikian ini yang menjadi perselisihan para ulama. Yang rajih dikatakan, barang siapa yang kontinyu melakukan shalat malam, maka itu mencukupinya dari melakukan shalat Dhuha terus-menerus, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu demikian. Barang siapa yang tidak melakukan shalat malam, maka shalat Dhuha menjadi pengganti shalat malam.[9]
Adapun yang rajih dari pendapat-penpat tersebut, Insya Allah adalah pendapat pertama, karena keumuman anjuran melakukan shalat Dhuha. Demikian pula yang dirajihkan Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah. Beliau menyatakan, yang rajih ialah sunnah mutlak yang terus-menerus dilakukan. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(Setiap hari wajib bersedekah bagi setiap persendian dari salah seorang kalian).
Para ulama menjelaskan, bahwa pada tubuh manusia terdapat 360 jumlah persendian, sehingga setiap orang harus bersedekah 360 sedekah setiap hari. Yang dimakusdkan dengan sedekah ini bukan berupa harta, tetapi berupa amalan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(Setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, amar makruf nahi mungkar adalah sedekah. Mencukupkan dari itu semua dua rakaat yang dilakukan di waktu Dhuha).
Berdasarkan hadits ini, maka kami berpendapat bahwa hukum shalat Dhuha ialah sunnah yang selalu dikerjakan, karena kebanyakan manusia tidak mampu memberikan sedekah hingga 360 sedekah.[10] Wallahu a'lam.
WAKTU PELAKSANAAN SHALAT DHUHA Waktu shalat Dhuha dimulai dari terbitnya matahari hingga menjelang matahari tergelincir (zawâl). Sedangkan akhir waktu Dhuha, yaitu dengan tergelincirnya matahari yang menjadi awal waktu Zhuhur.
Secara rinci Syaikh Ibnu 'Utsaimîn menjelaskan bahwa waktu Dhuha berawal setelah matahari terbit seukuran tombak, yaitu sekitar satu meter. Adapun dalam perhitungan jam, yang ma'ruf ialah sekitar 12 menit, atau untuk lebih hati-hati sekitar 15 menit. Apabila telah berlalu 15 menit dari terbit matahari, maka hilanglah waktu terlarang dan masuklah waktu untuk bisa menunaikan shalat Dhuha. Sedangkan akhir waktunya, ialah sekitar sepuluh menit sebelum matahari tergelincir. [11]
Dalil yang menjadi penetapan awal waktu Dhuha, yaitu hadits Abu Dzar yang berbunyi:
Dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dari Allah Subhanahu wa Ta’ala bahwa Allah berfirman: "Wahai Bani Adam, shalatlah untuk-Ku pada awal siang hari empat rakaat, niscaya Aku menjagamu pada sisa hari tersebut".
Adapun jeda sebelumnya, karena ada larangan shalat sebelum matahari tergelincir. Oleh karena itu, Syaikh Ibnu 'Utsaimîn rahimahullah menyatakan, "Jika demikian, waktu shalat Dhuha dimulai setelah keluar dari waktu larangan pada awal siang hari (pagi hari) sampai adanya larangan saat tengah hari".[12]
WAKTU PALING UTAMA Adapun waktu paling utama dalam pelaksanaan shalat Dhuha ialah di akhir waktunya. Demikian menurut penjelasan Syaikh Ibnu 'Utsaimîn rahimahullah, dan hal ini dijelaskan oleh hadits:
Sesungguhnya Zaid bin Arqam melihat satu kaum melakukan shalat Dhuha, lalu ia berkata: "Apakah mereka belum mengetahui bahwa shalat pada selain waktu ini lebih utama? Sesungguhnya, dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, shalat al-awwabîn (ialah) ketika anak onta kepanasan".[14]
JUMLAH RAKA'AT DAN TATA CARA SHALAT DHUHA Seorang muslim disyariatkan melakukan shalat Dhuha dua rakaat, atau empat, atau enam, atau delapan, atau lebih tanpa ada batasan tertentu. Inilah yang dirajihkan Syaikh Ibnu 'Utsaimîn rahimahullah sebagaimana beliau telah menyatakan, bahwa pendapat yang benar, tidak ada batasan maksimalnya, karena 'Aisyah berkata:
(Dahulu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Dhuha empat rakaat, dan menambahnya sangat banyak).[15]
Seandainya seseorang mengerjakannya sejak matahari terbit seukuran tombak sampai menjelang matahari tergelincir, misalnya 40 rakaat, maka semua ini termasuk dalam shalat Dhuha.[16]
Adapun pelaksanaannya, semua dilakukan dengan dua rakaat dua rakaat berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
صَلَاةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى
Shalat malam dan siang adalah dua rakaat dua rakaat.[17]
Demikianlah beberapa penjelasan mengenai shalat Dhuha, semoga bermanfaat.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XI/1428/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] _______ Footnote [1]. HR Muslim, kitab Shalât al-Musâfirîn wa Qashruha, Bab: Istihbâb Shalat ad-Dhuha, hadits No. 720. [2]. HR Abu Dawud no. 5242 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam kitab Irwâa`ul-Ghaliil, 2/213 dan at-Ta'liq ar-Raghib, 1/235. [3]. HR at-Tirmidzi, kitab Shalât, Bab: Mâ Jâ`a fi Shalât ad-Dhuha, no. 475. Abu 'Isa berkata: "Hadits hasan gharib". Hadits ini dishahîhkan Ahmad Syakir dalam tahqiq beliau atas kitab at-Tirmidzi. Juga dishahihkan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan at-Tirmidzi, 1/147. [4]. HR al-Hâkim dalam al-Mustadrak, 1/314. Syaikh al-Albâni menilai sebagai hadits hasan dalam Silsilah al-Ahâdits ash-Shahîhah no. 1994; lihat 2/324. [5]. Lihat asy-Syarhu al-Mumti', 4/115-117. Shahih Fiqhis-Sunnah, 1/422-424. Zâdul-Ma'âd, 1/318-348. [6]. Asy-Syarhul-Mumti', 4/116. [7]. HR Muslim, kitab Shalaat al-Musâfirîn wa Qashruha, Bab: Istihbâb Shalât ad-Dhuha, hadits no. 719. [8]. Zâdul-Ma'âd, 1/346. [9]. Majmu' Fatâwâ, 22/284. [10]. Asy-Syarhul-Mumti', 4/117. [11]. Lihat asy-Syarhul-Mumti', 4/122-123. [12]. Asy-Syarhul-Mumti', 4/123. [13]. Asy-Syarhul-Mumti', 4/123. [14]. HR Muslim, kitab Shalat al-Musafirin wa Qashruha, Bab: Shalat al-Awwabina Hiina Tarmidhu al-Fishâl, no. 748. [15]. HR Muslim, kitab Shalat al-Musafirin wa Qashruha, Bab: Istihbâb Shalat ad-Dhuha, no. 719. [16]. Asy-Syarhul-Mumti', 4/119. [17]. HR an-Nasâ`i, dalam kitab Qiyâmul-Lail wa Tathawu' an-Nahar, Bab: Kaifa Shalatul-Lail, 3/227. Ibnu Majah dalam kitab Iqâmat ash-Shalat was-Sunnah fî ha, Bab: Mâ Jâ fî Shalatul-Lail wan-Nahâr Matsna-Matsna, no. 1322. Dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh Ibnu Majah, 1/221.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis autem vel eum iriure dolor in hendrerit in vulputate velit esse molestie consequat, vel illum dolore eu feugiat nulla facilisis at vero eros et accumsan et iusto odio dignissim qui blandit praesent luptatum zzril delenit augue duis dolore te feugait nulla facilisi. Nam liber tempor cum soluta nobis eleifend option congue nihil imperdiet doming id quod mazim placerat facer possim assum. Typi non habent claritatem insitam; est usus legentis in iis qui facit eorum claritatem. Investigationes demonstraverunt lectores legere me lius quod ii legunt saepius. Claritas est etiam processus dynamicus, qui sequitur mutationem consuetudium lectorum. Mirum est notare quam littera gothica, quam nunc putamus parum claram, anteposuerit litterarum formas humanitatis per seacula quarta decima et quinta decima. Eodem modo typi, qui nunc nobis videntur parum clari, fiant sollemnes in futurum.
Duis autem vel eum iriure dolor in hendrerit in vulputate velit esse molestie consequat, vel illum dolore eu feugiat nulla facilisis at vero eros et accumsan et iusto odio dignissim qui blandit praesent luptatum zzril delenit augue duis dolore te feugait nulla facilisi. Nam liber tempor cum soluta nobis eleifend option congue nihil imperdiet doming id quod mazim placerat facer possim assum. Typi non habent claritatem insitam; est usus legentis in iis qui facit eorum claritatem. Investigationes demonstraverunt lectores legere me lius quod ii legunt saepius. Claritas est etiam processus dynamicus, qui sequitur mutationem consuetudium lectorum. Mirum est notare quam littera gothica, quam nunc putamus parum claram, anteposuerit litterarum formas humanitatis per seacula quarta decima et quinta decima. Eodem modo typi, qui nunc nobis videntur parum clari, fiant sollemnes in futurum.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis autem vel eum iriure dolor in hendrerit in vulputate velit esse molestie consequat, vel illum dolore eu feugiat nulla facilisis at vero eros et accumsan et iusto odio dignissim qui blandit praesent luptatum zzril delenit augue duis dolore te feugait nulla facilisi. Nam liber tempor cum soluta nobis eleifend option congue nihil imperdiet doming id quod mazim placerat facer possim assum. Typi non habent claritatem insitam; est usus legentis in iis qui facit eorum claritatem. Investigationes demonstraverunt lectores legere me lius quod ii legunt saepius. Claritas est etiam processus dynamicus, qui sequitur mutationem consuetudium lectorum. Mirum est notare quam littera gothica, quam nunc putamus parum claram, anteposuerit litterarum formas humanitatis per seacula quarta decima et quinta decima. Eodem modo typi, qui nunc nobis videntur parum clari, fiant sollemnes in futurum.